Tanya Jawab Kuliah Hukum Bisnis

1. Apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum?

Perbuatan Melawan Hukum dalam Ketentuan Hukum Perdata disebutkan dalam pasal 1365 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang karena kesalahannya sehingga menimbulkan akibat yang merugikan pihak lain, dan karenanya suatu ganti rugi dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan.

2. Apa yang dimaksud dengan kebebasan berkontrak?

Kebebasan berkontrak dapat disimpulkan dari ketentuan pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sumber dari kebebasan berkontrak adalah kebebasan individu sehingga yang merupakan titik tolaknya adalah kepentingan individu pula. Dengan demikian dapat dipahami bahwa kebebasan individu memberikan kepadanya kebebasan untuk berkontrak . Menurut hukum perjanjian Indonesia seseorang bebas untuk membuat perjanjian dengan pihak manapun yang dikehendakinya. Undang-undang hanya mengatur orang-orang tertentu yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, pengaturan mengenai hal ini dapat dilihat dalam pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

3. Hak kekayaan intelektual terdiri dari hak apa saja?

Hak kekayaan intelektual terdiri dari :

a. Hak Cipta.

b. Hak Kekayaan Industri, meliputi:

  1.  Paten
  2.  Merek
  3.  Desain Industri
  4.  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  5.  Rahasia Dagang, dan
  6.  Indikasi

4. Jika anda melakukan hubungan kerja, ketentuan apa saja yang harus saudara perhatikan?

Syarat kerja, hak dan kewajiban serta tata tertib perusahaan yang dimuat dalam peraturan perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama atau secara garis besar dalam Perjanjian Kerja. Jadi, apabila kita akan melakukan hubungan kerja, ketentuan yang harus diperhatikan adalah :

  1.  PERJANJIAN KERJA
  2.  PERATURAN PERUSAHAAN
  3.  PERJANJIAN KERJA BERSAMA
  4.  PERATURAN PER-UU-AN

5. Hak atas tanah menurut undang-undang terdiri atas apa saja?

Menurut ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hak-hak atas tanah terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

  1. o Hak milik;
  2. o Hak guna usaha;
  3. o Hak guna bangunan;
  4. o Hak pakai;
  5. o Hak sewa;
  6. o Hak membuka tanah;
  7. o Hak memungut hasil hutan;
  8. o Hak-hak lain.

6.1. Kenapa bank dan perusahaan efek tidak boleh dipailitkan?

Karena Bank dan perusahaan efek memiliki keterkaitan dengan banyak pihak secara umum dalam hal ini nasabah-nasabah mereka. Sehingga apabila dipailitkan akan merugikan banyak pihak dan juga mengganggu stabilitas ekonomi. Dikecualikan oleh Undang-Undang Kepailitan adalah Bank dan Perusahaan Efek. Bank hanya bisa dimohonkan pailitkan oleh Bank Indonesia, sedangkan perusahaan efek hanya bisa dipailitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).

6.2. jika anda ingin memailitkan satu perusahaan bisakah anda melakukannya sendiri?

Bisa, karena pihak-pihak yang dapat mengajukan kepailitan ada 3 :

  1. Debitur sendiri
  2. Para Kreditor
  3. Jaksa penuntut umum

Setiap kreditur (perorangan atau perusahaan) berhak mempailitkan debiturnya (perorangan atauperusahaan) jika telah memenuhi syarat yang diatur dalam UU-Kepailitan.

7. siapakah itu underwriter, pialang, investor dan emiten dalam ketentuan pasar modal?

 Underwriter; Penjamin emisi

 Pialang; Transaksi di pasar rmodal harus melalui perantara. Perantara ini disebut pialang. Dalam kegiatannya pialang bisa mewakili amanat beli atau amanat jual. Pialang diperbolehkan menjual atau membeli dengan harga yang berbeda dari harga yang dipesan pengamanat (yang diwakili) asal saja menguntungkan. Karena fungsinya hanya sebagai perantara maka pialang tidak menanggung resiko apapun.

 Investor; adalah para pemilik modal yang memiliki potensi melakukan transaksi di pasar modal. Para investor ini bisa bersifat perorangan, perusahaan maupun Negara.

 Emiten; adalah perusahaan yang membutuhkan modal. Dengan bermain di pasar modal emiten dapat memperoleh dana jangka panjang, baik berupa modal sendiri (equity) maupun modal pinjaman (long term debt). Perusahaan bisa menentukan pilihan apakah berbentuk modal sendiri atau hutang. Jika yang dipilih modal sendiri maka perusahaan akan menjual saham. Apabila yang dipilih hutang maka perusahaan akan menerbitkan obligasi

8. Kaitannya dengan ketentuan perseroan terbatas, sebutkan pokok-pokok yang mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungannya?

Ketentuan perseroan terbatas

  • Kegiatan usaha perseroan dibidang dan/ atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
  • Harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan
  • Kegiatan tersebut dimuat dalam laporan tahunan perseroan.

Pokok-pokok yang mengatur :

  1. Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007, dimana dalam pasal 74 mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
  2. Peraturan Menteri Negara BUMN No. : Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
  3. Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
  4. Undang-undang nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN tentang bantuan terhadap ekonomi lemah dan koperasi.

9. Apa maksud daro “per se illegal” dan “rule of reason” pada undang-undang persaingan usaha?

  • Perse illegal adalah suatu perbuatan yang secara inheren bersifat dilarang atau illegal. Adalah suatu perbuatan atau tindakan atau praktek yang bersifat dilarang atau illegal tanpa perlu pembuktian rule of reason adalah bahwa suatu larangan yang baru berlaku apabila suatu kegiatan usaha dapat menimbulkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. n terhadap dampak dari perbuatan tersebut.
  • Rule of reason adalah bahwa suatu larangan yang baru berlaku apabila suatu kegiatan usaha dapat menimbulkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

10. Apa nama jaminan untuk benda bergerak dan benda tak bergerak?

  • Jika benda jaminan itu berupa benda bergerak maka dapat dipasang lembaga jaminan FIDUSIA dan GADAI
  • Jika benda jaminan itu berupa benda tidak bergerak maka dapat dipasang lembaga jaminan HIPOTEK dan HAK TANGGUNGAN.

إرسال تعليق

Tulis Komentar (0)

أحدث أقدم