Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) menguraikan dasar hukum, metodologi penyusunan Laporan Keuangan, dan kebijakan akuntansi yang diterapkan. Selain itu, dalam CaLK dikemukakan penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.
Dalam penyajian Laporan Realisasi Anggaran, pendapatan, dan belanja diakui berdasarkan basis kas, yaitu pada saat kas diterima atau dikeluarkan oleh dan dari Kas Umum Negara (KUN). Sementara itu, dalam penyajian Neraca, aset, kewajiban, dan ekuitas dana diakui berdasarkan basis akrual, yaitu pada saat diperolehnya hak atas aset dan timbulnya kewajiban tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dikeluarkan oleh dan dari KUN.
Dalam catatan atas laporan keuangan (CaLK) ini diungkapkan pula kejadian penting setelah tanggal pelaporan keuangan serta informasi tambahan yang diperlukan.
Posting Komentar