Apa yang dimaksud dengan Zona Ekonomi Eksklusif? Zona ekonomi eksklusif adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis pantai, dimana dalam zona tersebut yaitu sebuah negara pantai yang mempunyai hak atas kekayaan alam didalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang diatasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa.
Konsep dari zona ekonomi eksklusif ini muncul dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar dari sejarahnya berdasarkan pada kebutuhan yang berkembang sejak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.
Konsep dari zona ekonomi eksklusif ini telah jauh diletakkan di depan untuk pertama kalinya oleh kenya pada Asian African Legal Constitutive committee pada januari 1971, dan pada Sea Bed Committe PBB pata tahun berikutnya. Proposal Kenya menerima dukungan aktif dari banyak Negara Asia dan Afrika. Dan sekitar waktu yang sama banyak negara Amerika Latin mulai membangun sebuah konsep serupa atas laut patrimonial.
Dua hal tersebut telah muncul secara efektif pada saat UNCLOS dimulai, dan sebuah konsep baru yang disebut zona ekonomi eksklusif telah dimulai. Ketentuan utama dalam konvensi hukum laut yang berkaitan dengan zona ekonomi eksklusif terdapat dalam bagian ke-5 konvensi tersebut.
Di sekitar tahun 1976 ide dari zona ekonomi eksklusif ini diterima dengan antusias oleh sebagian besar anggota UNCLOS, mereka telah secara universal mengakui adanya zona ekonomi eksklusif tanpa perlu untuk menunggu UNCLOS untuk mengakhiri atau memaksakan konvensi.
Penetapan universal wilayah zona ekonomi eksklusif seluas 200 mil laut akan memberikan setidaknya 36% dari seluruh total area laut. Walaupun ini merupakan termasuk porsi yang relatif kecil, di dalam area 200 mil laut yang diberikan menampilkan sekitar 90% dari seluruh simpanan ikan komersial, 87% dari simpanan minyak dunia, dan 10% simpanan mangan.
Lebih jauhnya sebuah porsi besar dari penelitian scientific kelautan mengambil tempat di jarak 200 mil laut dari pantai dan hampir seluruh dari rute utama perkapalan di dunia melalui zona ekonomi eksklusif negara pantai lain untuk mencapai segala tujuannya. Melihat begitu banyaknya aktivitas di zona pada zonaekonomi eksklusif, keberadaan rezim legal dari zona ekonomi eksklusif dalam konvensi hukum laut sangat penting adanya.
Delimitasi dari Zona Ekonomi Eksklusif
Batas luar
Batas dalam zona ekonomi eksklusif adalah batas luar dari laut teritorial. Zona batas luas tidak boleh melebihi kelautan 200 mil laut dari garis dasar dimana luas pantai teritorial telah ditentukan. Kata-kata dalam ketentuan ini menyarankan bahwa 200 mil laut adalah batas maksimum dari zona ekonomi ekskluif, sehingga apabila ada suatu negara pantai yang menginginkan wilayahnya zona ekonomi eksklusifnya kurang dari itu, negara itu dapat mengajukannya.
Di beberapa kebanyakan daerah tentu saja negara negara pantai tidak akan memilih untuk mengurangi wilayahnya zona ekonomi eksklusif kurang dari 200 mil laut, oleh karenanya kehadiran wilayah zona ekonomi eksklusif negara tetangga. Kemudian timbul pertanyaan mengapa luas 200 mil laut menjadi pilihan maksimum untuk zona ekonomi eksklusif.
Alasannya adalah berdasarkan dari sejarah dan penduduk yaitu 20 mil laut tidak memiliki geografis umum, ekologis, dan biologis nyata. Pada awal UNCLOS zona yang paling banyak di klaim oleh negara pantai adalah 200 mil laut, di klain negara-negara Amerika Latin dan Afrika.
Kemudian untuk mempermudah persetujuan penentuan batas luar zona ekonomi eksklusif maka di pilihlah sebagai batas luar menjadi pertanyaan. Menurut pengungkapan Prof. Hollick, figus 200 mil laut dipilih karena suatu ketidaksengajaan, dimulai oleh negara chili.
Batasan zona ekonomi eksklusif
Di dalam kebanyakan wilayah banyak negara yang tidak bisa mengklaim 200 mil laut penuh, hal ini disebabkan karena kehadiran negara tetangga, dan itu yang menjadikan perlunya menetapkan batasan zona ekonomi eksklusif dari negara-negara tetangga, pembatasan ini di atur dalam hukum laut internasional.
Pulau-pulau
Pada dasarnya semua teritori pulau bisa menjadi zona ekonomi eksklusif. Akan tetapi, ada tiga kualifikasi yang harus dibuat untuk pernyataan ini. Yang pertama, walaupun pulau-pulau normalnya bisa menjadi zona ekonomi eksklusif, artikel 121 dari konvensi hukum laut mengatakan bahwa “batu-batu yang tidak dapat membawa keuntungan dalam kehidupan manusia atau kehidupan ekonomi mereka tidak boleh menjadi zona ekonomi eksklusif.
Wilayah yang tidak berdiri sendiri
Kualifikasi kedua yang berkaitan dengan wilayah yang tidak meraih baik kemerdekaan sendiri atau pemerintahan mandiri lain yang statusnya dikenal dengan PBB, dan pada wilayah yang berada dalam dominasi kolonial.
Resolusi III yang diadopsi oleh UNCLOS III pada saat yang sama pada teks konvensi, menyatakan bahwa dalam kasus tersebut ketentuan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban berdasarkan konvensi harus di implementasikan untuk keuntungan masyarakat wilayah tersebut dengan pandangan untuk mempromosikan keamanan dan perkembangan mereka.
Manfaat adanya batas zona ekonomi eksklusif
Bats zona ekonomi eksklusif ini tidak hanya sekedar dibuat, terdapat manfaat yang terjadi dengan adanya batas zona ekonomi eksklusif ini, manfaatnya yaitu sebagai berikut:
• Negara pantai berhak memanfaatkan sumber daya alam yang terkandung di dalam zona ekonomi eksklusif tersebut.
• Negara pantai juga dapat mengelola dan mengembangkan seluruh sumber daya yang terdapat dalam zona ekonomi eksklusif tersebut baik di dasar laut ataupun dibawah perairan.
• Agar negara asing atau negara lain tidak memanfaatkan atau mengambil sumber daya alam yang ada di wilayah tersebut.
• Bertambah luasnya wilayah laut yang dimiliki oleh suatu negara pantai.
• Negara pantai berhak menggunakan kebijakan hukum, kebebasan bernavigasi atau melakukan penanaman kabel dan pipa pada wilayah tersebut.
• Setiap negara pantai dapat memiliki setidaknya 90% dari keseluruhan cadangan ikan yang bisa dijual, 84% cadangan minyak dunia dan 1% cadangan mangan.
• Dapat membantu dalam memelihara dan mempertegas batas wilayah suatu negara.
• Negara dapat melakukan penelitian dan pengembangan sumber daya alam pada zona ekonomi eksklusif trersebut.
• Dapat meningkatkan pemasukan negara jika wilayah tersebut bisa dikelola dengan baik. Seperti menjadi sebuah detinasi wisata, hal tersebut akan memberikan pemasukan bagi negara.
Demikian sedikit tentang penjelasan mengenai zona ekonomi eksklusif, semoga kita lebih paham mengenai zona ekonomi eksklusif ini.
Posting Komentar