Tax Planning PPN adalah salah satu bagian dari manajemen perpajakan yang berupaya mengefisiensikan pengeluaran PPN. PPN adalah pajak tidak langsung yang dikenakan atas konsumsi barang/jasa kena pajak didalam daerah pabean. Setiap pembelian dan penjualan barang/jasa dari Pengusaha Kena Pajak dikenai PPN. Jika pembeli barang adalah pengusaha yang mengolahnya lebih lanjut atau untuk dijual kembali, maka beban PPN yang dibayarkan dapat digeser kepada pembeli berikutnya (forward tax shifting).
PPN juga memiliki karakteristik sebagai pajak objektif yang mengandung pengertian bahwa timbulnya kewajiban pajak di bidang PPN sangat ditentukan oleh adanya objek pajak. PPN tidak mempertimbangkan kondisi subjektif dari subjek pajak.
Posting Komentar